Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan dukungannya untuk memberi payung hukum bagi pondok pesantren (ponpes) dan santri di wilayah setempat yang jumlahnya mencapai 192 ponpes, dengan jumlah santri mencapai lebih dari 15.000 santri.
Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam keterangannya di Sidoarjo, Minggu, menyatakan bahwa pemkab mendukung penuh hal tersebut melalui inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.
"Tujuannya agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi Kabupaten Sidoarjo," kata Subandi.
Ia menyatakan bahwa kehadiran Raperda tersebut, dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren serta dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan bagi pesantren.
Subandi menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan semua pihak dalam kolaborasi pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pesantren tersebut yang di antaranya adalah organisasi keagamaan, forum pesantren, serta tokoh masyarakat.
Ia menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, hal ini merupakan langkah nyata upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Ia menyebut nantinya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut tidak hanya bersifat administratif saja namun dapat benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan santri secara nyata di lapangan.
