Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera mengusulkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyusul keputusan mutasi pejabat lama menjadi kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Soeroto, Minggu, mengatakan, usulan pengajuan penjabat (Pj) sekda dilakukan setelah Tri Hariadi yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah dilantik di posisinya yang baru, yakni sebagai kepala disnakertrans.
"Pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana harian (Plh) sekda selama sekitar lima hari sebelum mengusulkan penjabat (Pj) sekda kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," kata Soeroto.
Skenario ini dipilih karena dua kali jadwal mutasi jabatan pada Kamis (11/12) dan Jumat (12/12), Tri Hariadi tidak hadir dalam prosesi pelantikan.
Pada kegiatan mutasi pertama bersama pelantikan beberapa pejabat OPD lain, Kamis (11/12), Tri Hariadi yang sedianya dilantik sebagai kepala disnakertrans tidak hadir di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Khusus kegiatan pelantikan sekda pun akhirnya dijadwal ulang keesokan harinya, yakni pada Jumat (12/12).
Namun di hari Jumat itu Tri Hariadi yang telah dikirimi surat pemberitahuan resmi dari BKPSDM kembali mangkir tanpa memberikan alasan jelas kepada bupati.
Padahal, Bupati Garut Sunu Wibowo bersama calon sekda baru, Soeroto telah siap di pendopo untuk menjalani prosesi serah-terima jabatan.
Ketidakhadiran Tri Hariadi itu pun membuat acara serah-terima jabatan sekda, batal digelar.
"Mutasi jabatan sekda ke menjadi kepala dinas tidak dapat dimaknai sebagai penurunan jabatan," kata Soeroto menjelaskan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kedudukan setara.
"Sekarang tidak ada lagi eselon II A atau II B. Semua jabatan pimpinan tinggi pratama setara," katanya.
Kemudian terkait pengangkatan Pj sekda, Soeroto menegaskan bahwa opsi itu diambil dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemkab Tulungagung akan melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan sekda definitif.
Selain posisi jabatan sekda yang kosong, BKPSDM Tulungagung mencatat masih ada empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong pascapromosi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang digelar beberapa hari lalu.
Empat jabatan kepala OPD yang belum terisi definitif meliputi dinas pendidikan, dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim), dinas lingkungan hidup (DLH), serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
"Untuk Dinas Pendidikan saat ini masih kosong dan belum ada Plt, sedangkan Disperkim, DLH, dan DPMD sementara diisi Plt," kata Soeroto.
