Madura Raya (ANTARA) - Kepolisian Polres (Polres) Sumenep, Jawa Timur, akan memperketat pengawasan di Kabupaten Sumenep, menyusul hasil evaluasi institusi itu yang menyebutkan bahwa peredaran obat terlarang narkoba selama 2025 marak di wilayah kepulauan tersebut.
"Berdasarkan hasil ungkap kasus narkoba dari tim Reskoba Polres Sumenep selama 2025, setidaknya ada beberapa kecamatan di kepulauan yang rawan peredaran narkoba, yakni Pulau Kangean, Masalembu, dan Pulau Sapeken," kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, pada tahun 2026, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan di wilayah itu dan mengantisipasi beberapa pulau lain yang ada di Kabupaten Sumenep.
Salah satu kasus menonjol yang terjadi di wilayah kepulauan Sumenep, menurut Kapolres, adalah temuan barang bukti narkoba sebanyak 38 kilogram di perairan laut Masalembo sekitar empat mil dari tepi pantai, pada awal Juni 2025.
Temuan narkoba itu saat empat orang nelayan asal Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Ambulu, Pulau Masalembo masing-masing Sirat (60), Naim (30), Fadil (25) dan Mastur (40) melihat drum mengapung tak jauh dari lokasi mereka menangkap ikan.
Keempat orang nelayan ini selanjutnya membawa drum tersebut ke daratan, dan melaporkan ke Koramil dan Polsek setempat sebelum akhirnya diserahkan secara langsung ke Polda Jatim.
"Atas kejadian ini, maka ke depan kami akan memperketat pengamanan di kepulauan dengan mengoptimalkan polisi air dan udara (polairud) dan bekerja sama dengan TNI," ujar Rivanda.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, penanganan kasus narkoba di kabupaten paling timur di Pulau Madura itu sepanjang 2025 cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Rivanda, selama 2025 Polres Sumenep berhasil mengungkap 70 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 98 orang. Pada 2024, pengungkapan kasus narkoba di Sumenep tercatat 45 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang.
Sementara jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 500,27 gram sabu-sabu, pil inex 69 butir, serta pil YY sebanyak 11.065 butir. Pada 2024 sebanyak 183,72 gram sabu-sabu, pil inex 15 butir, serta pil YY sebanyak 1.102 butir.
"Dari sisi peran pelaku kami mengamankan dua orang bandar, 45 orang pengedar, 27 orang kurir, serta 24 orang pemakai. Kalau pada 2024 terdiri atas 34 pengedar, 24 pemakai, dan 10 kurir," katanya.
Oleh karena itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Deteksi ini dengan menginformasikan semua kejadian mencurigakan penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026