Ngawi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap pasangan residivis kasus narkotika berinisial ND (31) dan OST (32) yang diduga mengedarkan sabu dengan modus ranjau di wilayah setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo di Ngawi, Rabu, mengatakan kedua tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Madiun pada 2025.

“ND merupakan warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, sedangkan OST berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

Petugas berhasil mengamankan tersangka ND saat melakukan transaksi dengan modus ranjau di salah satu ruas jalan di wilayah Ngawi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan hingga penggeledahan di rumah tersangka,” katanya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 223,842 gram, serta mengamankan tersangka OST yang diduga berperan dalam jaringan peredaran tersebut.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektronik, plastik klip, dan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Keduanya diduga berperan dalam distribusi dan penjualan narkotika,” ujarnya.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
 



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026