Ngawi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ngawi dan pemerintah kabupaten setempat mendirikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi pengguna narkoba di wilayahnya sebagai upaya mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif narkoba.
"Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini merupakan program Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI dalam mengedepankan penegakan hukum restorative justice narkoba," kata Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo di Ngawi, Jumat.
Menurut ia, dalam pelaksanaannya nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Ngawi melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk menangani pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.
Ia menegaskan bahwa tidak semua penyintas narkoba bisa menjalani rehabilitasi. Mereka yang menjalani rehabilitasi adalah pelanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa pengguna narkoba dan barang bukti di bawah 1 gram yang telah mendapat pendekatan keadilan restoratif.
Selain itu, sudah menjalani serangkaian asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), termasuk melibatkan BNN, hasil pemeriksaan urine positif, bukan jaringan narkoba, bukan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan bukan residivis.
"Nantinya pihak jaksa yang menentukan tersangka ini lebih baik rehabilitasi sehingga penanganannya tidak pada proses persidangan," kata dia.
Selama rehabilitasi, kata dia, juga diberikan bekal pelatihan kerja. Dengan demikian, mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara, khususnya penyalahgunaan narkotika.
"Harapannya para penyitas tidak diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi dengan rehabilitasi akan dipulihkan seperti sediakala," kata Budi.
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Ngawi bertempat di Rumah Ramah Sosial milik Dinas Sosial Ngawi, Jalan Ngawi-Caruban Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi.
Terdapat sejumlah fasilitas di dalamnya, seperti tenaga kesehatan, psikiater, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Kejari dan Pemkab Ngawi dirikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Jumat, 1 Juli 2022 22:36 WIB