Ngawi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, di antaranya berupa narkoba dan rokok ilegal yang ditangani kejaksaan setempat pada November 2023 hingga 18 April 2024.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Ngawi Kurnia Aji Nugroho mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus," ujar Kurnia di sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari Ngawi, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,32 gram dari lima perkara, obat atau pil koplo sebanyak 1.195 butir dari sembilan perkara, dan rokok ilegal sebanyak 427.600 batang yang merupakan tindak pidana khusus.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara secara tuntas dan telah diputus oleh hakim (inkrah).
Adapun, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, yakni dibakar, dicampur dengan air, dan diblender. Pihaknya menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang ada.
Selain itu, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, proses pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh anggota Forkopimda Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.