Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan siap mengirimkan 100 ton sampah per hari ke Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Surabaya Raya untuk mengurangi timbunan sampah dan mendukung penyediaan energi terbarukan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan Kabupaten Lamongan ditetapkan sebagai salah satu daerah penyangga PSEL Surabaya Raya yang direncanakan mulai beroperasi pada 2026 dengan skema kontribusi pengiriman sampah antardaerah.
“Lamongan akan mengirimkan sampah secara berkelanjutan sebanyak 100 ton per hari setelah fasilitas tersebut beroperasi,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, PSEL Surabaya Raya yang berlokasi di Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, merupakan proyek kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang lebih ramah lingkungan.
Menurut dia, pengiriman sampah ke PSEL diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tambakrigadung, menekan emisi gas rumah kaca dari sampah organik, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dengan dukungan teknologi pengendalian emisi.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, pemerintah daerah yang masuk kawasan Surabaya Raya juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana pengumpulan serta pengangkutan sampah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Yuhronur menambahkan, energi listrik yang dihasilkan dari PSEL Surabaya Raya nantinya akan dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Saat ini, produksi sampah di Kabupaten Lamongan mencapai sekitar 550 ton per hari. Pengelolaan dilakukan melalui TPA Tambakrigadung dengan kapasitas sekitar 160 ton per hari, serta didukung 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mampu menyerap sekitar 40 ton per hari.
Sebagai informasi, PSEL Surabaya Raya menjadi salah satu proyek strategis nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan yang mengintegrasikan pendekatan lingkungan dan ketahanan energi melalui teknologi pengolahan sampah berbasis pembangkitan listrik.
Presiden RI Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menerbitkan kebijakan percepatan pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah, di mana PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, hasil rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan merekomendasikan wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya serta Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan sebagai kawasan pengembangan PSEL melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan dan energi ramah lingkungan.
