Ngawi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ngawi menahan mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sutrisno, karena terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di desa setempat.
Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan mantan Kades Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desa pada periode tahun 2015–2020.
"Status tersangka telah ditetapkan ke yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Selanjutnya, penyidik telah menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Ngawi," ujar David di Kabupaten Ngawi, Sabtu.
David mengungkapkan kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan setempat selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp218 juta. Uang tersebut diselewengkan dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya.
Salah satunya adalah terkait kegiatan tukar guling lahan milik salah seorang warga desa setempat. Sedangkan empat kegiatan lainnya masih belum dapat diungkapkan oleh kejaksaan setempat dengan alasan masih proses pendalaman.
"Detailnya untuk kegiatan penyelewengan lainnya belum bisa dibeberkan. Sebab, kasus ini masih didalami lebih lanjut," ujar David lebih lanjut.
Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan keberadaan tersangka lain dengan memintai keterangan dari saksi lainnya.
Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Ngawi tahan mantan Kades Sidomulyo terlibat korupsi
Sabtu, 11 September 2021 22:10 WIB