Ngawi (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mematangkan aturan bagi narapidana pengguna dan pecandu narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada yayasan rehabilitasi guna mengurangi penghuni yang jumlahnya sudah melebihi kapasitas tampung lembaga pemasyarakatan.
"Pemerintah dalam hal ini sudah berusaha untuk mengedepankan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam RKUHP tersebut nantinya tidak semua pelaku kejahatan masuk ke lapas atau rutan," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Fajar B. Lase saat Pencanangan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lapas Kelas II B Ngawi, Senin.
Menurut ia, saat ini semua lapas dan rutan di Tanah Air mengalami kelebihan penghuni, terutama narapidana kasus narkotika. Terkait dengan hal tersebut, pihak Kemenkumham sedang mengkaji pengguna narkotika untuk direhabilitasi.
"Dengan revisi tersebut, nanti yang namanya pengguna (narkoba) tidak otomatis masuk ke lapas atau rutan, tetapi direhabilitasi sehingga lapas dan rutan tidak overkapasitas," katanya.
Sesuai data Kemenkuham, kapasitas lapas di Indonesia mencapai 132.107 orang, sedangkan penghuninya saat ini lebih dari 229.431 orang.
Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah telah melakukan program asimilasi terhadap sekitar 40.026 orang narapidana guna mencegah penyebaran virus tersebut. Namun, dengan pengurangan tersebut, kapasitas lapas tetap masih mengalami over hingga lebih dari 70 persen.
Apabila aturan rehabilitasi bagi pengguna narkotika tersebut telah selesai, diperkirakan 50.000 narapidana akan mendapatkan rehabilitasi.
Meski demikian, aturan tersebut hingga kini masih terus dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk juga oleh DPR RI.
Sementara itu, dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya juga menyatakan apresiasinya terhadap kondisi Lapas Ngawi yang terus berbenah dan makin baik.
Guna mewujudkan zona integritas, pihaknya mendorong pelayanan tehadap masyarakat agar ditingkatkan, terlebih pencegahan pungutan-pungutan terhadap masyarakat termasuk kepada warga binaan.
Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana kasus narkoba
Senin, 10 Agustus 2020 20:40 WIB