Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung tinggal selangkah lagi merampungkan pendirian Koperasi Merah Putih, karena seluruh desa dan kelurahan daerah itu telah menyetorkan dokumen legalitas ke notaris untuk penerbitan Sertifikat Akta Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, Selasa menyebutkan bahwa sebanyak 271 desa dan kelurahan telah mengumpulkan berkas ke notaris yang ditunjuk masing-masing.
Proses penerbitan SABH ditargetkan rampung pada Jumat (20/6) mendatang.
"Saat ini 271 desa dan kelurahan sudah menyetor dokumen. Target kami, empat hari lagi seluruh SABH sudah terbit," ujar Slamet Sunarto.
Setelah SABH diterbitkan, Pemkab hanya tinggal menunggu peluncuran resmi Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada Juli mendatang.
Di sisi lain, masing-masing pengurus koperasi juga tengah mefinalisasi rencana usaha utama yang akan dijalankan sesuai potensi wilayahnya.
"Kami sudah minta pengurus di masing-masing desa dan kelurahan menentukan potensi usaha yang bisa dijadikan core business koperasi," jelas Slamet.
Meski sebagian besar proses berjalan lancar, Slamet mengakui sempat menghadapi sejumlah kendala.
Di antaranya ada pengurus yang mengajukan pengunduran diri, serta perubahan pimpinan di dua kelurahan yang mengharuskan revisi dokumen.
Selain itu, keterlambatan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sempat menghambat pengajuan SABH.
"Kendala-kendala itu berhasil kami atasi bersama. Sekarang tinggal menunggu proses finalisasi dari pihak notaris," katanya.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan memberdayakan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.
Pemkab Tulungagung berkomitmen menyukseskan program ini dengan memastikan seluruh aspek legalitas dan kesiapan usaha terpenuhi tepat waktu.