Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso (tengah) didampingi Kasi intel Diyan Kurniawan (kiri) dan Kasi Pidsus Gede Willy (kanan) menunjukkan uang titipan pengganti saat rilis perkembangan kasus korupsi pembangunan penahan aliran sungai (DAM) Sungai Bentak Blitar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar di aula Kejaksaan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Selain menerima penyerahan uang titipan pengganti sebesar Rp 1,1 miliyar dari tersangka berinisial MM, jaksa tipikor juga menunjukkan barang bukti tiga unit mobil yang disita dari tersangka lain berinisial HB yang diperkiran bernilai lebih dari Rp 1 miliyar. sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi ANTARA Jatim/Irfan Anshori/mas.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.