Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) untuk memperkuat sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan penyusunan regulasi di tingkat daerah.
“Kami membuka diri untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan hukum dan keterbukaan informasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, melalui keterangan di Surabaya, Rabu.
Haris menyampaikan komitmen Kemenkum Jatim terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Ia menegaskan seiring dengan proses transformasi organisasi pihaknya kini fokus pada pembentukan peraturan daerah serta peningkatan pelayanan hukum.
Namun demikian, ia mengakui potensi terjadinya miskomunikasi dalam proses pelayanan informasi, sehingga memerlukan pendampingan dari KIP Jatim.
Sementara itu, Ketua KIP Jatim Edi Purwanto menyampaikan mayoritas pemohon informasi maupun pihak yang terlibat dalam sengketa informasi berasal dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Oleh karena itu, validasi terhadap keabsahan badan hukum menjadi sangat penting, dan di sinilah peran Kanwil Kemenkum dibutuhkan untuk mempercepat proses verifikasi tersebut.
Ketua Bidang Kelembagaan KIP Jatim, M. Sholahuddin, juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan dari Kanwil Kemenkum dalam rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan perda tersebut di sejumlah daerah menyebabkan keterbatasan anggaran untuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
"Permohonan informasi kini tak hanya seputar anggaran dan pertanahan, tapi juga mulai banyak terkait dana desa. Kolaborasi dengan pos bantuan hukum (posbankum) desa akan sangat strategis," tuturnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama antar lembaga, sekaligus mendukung terciptanya sistem pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan akuntabel di Jawa Timur.