Surabaya (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengambil sumpah janji jabatan 61 notaris di wilayah Jawa Timur dengan rincian 42 notaris baru dan 19 notaris pindah.
"Harus semangat dalam melayani masyarakat dan bertindak dengan berlandaskan kode etik profesi," katanya di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman dalam pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan notaris di Jawa Timur, hal mendasar yang wajib diperhatikan oleh para notaris adalah kepatuhan dalam menyusun reportorium serta pembendelan minuta akta dengan baik dan benar.
Kelalaian atau ketidakpatuhan notaris, lanjutnya, dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari yang berujung pada sanksi jabatan.
"Oleh karena itu Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur membangun Aplikasi Pelaporan Notaris yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan laporan bulanan dan sekaligus dapat berfungsi sebagai reportorium ataupun buku klapper," ujarnya.
Notaris, lanjut dia, juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi.
Selain itu juga menumbuhkan kepercayaan bagi investor serta mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
"Besar harapan kami profesi notaris siap mendukung penuh pemerintah dalam mengawal dan mematuhi penerapan kedua ketentuan tersebut dalam pelaksanaan tugas jabatannya," ujarnya.
Kakanwil juga mengimbau kepada seluruh notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum penyidik ke Majelis Kehormatan Notaris Jawa Timur.
"Juga pengaduan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Wilayah Notaris Jawa Timur tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas. Hindarkan diri dari pengaduan masyarakat, bekerjalah dengan jujur dan berikan yang terbaik," katanya.