ANTARA - Kejaksaan Negeri Surabaya meringkus ibu dan anak terpidana korupsi perkara kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,7 miliar. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 sehingga proses persidangannya di Pengadilan Negeri Surabaya digelar secara "in absentia". (Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Suwanti)