KBO Satresnarkoba Ipda M Nasir (kedua kiri) menunjukkan barang bukti fermentasi tanaman ganja dengan alkohol yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang tersangka pembudidaya tanaman ganja di rumah kontrakan sejak Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, sementara berdasarkan pemeriksaan biji tanaman ganja itu awalnya dibeli secara online dari luar negeri. Antara Jatim/Syaiful Arif/um
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.