Gresik - Pelaksanaan perekaman data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP) penduduk Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mencapai 766.000 orang atau sekitar 95 persen dari target sebanyak 854.000 orang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Sumarno, Selasa mengatakan, total capaian itu sudah sesuai petunjuk dari Departemen dalam negeri (Depdagri), yakni dengan batasan perekaman minimal 70 persen, hal ini akan digunakan untuk data potensial pada pemilihan pemilu 2014. Sementara untuk pembagian e-KTP di Kabupaten Gresik, Sumarno mengaku akan dibagikan kepada warga pada bulan Mei 2013. "Beberapa sudah dikirim ke kita, namun belum bisa kami bagikan karena prosentasenya masih kecil, dan sebelum dibagikan masih perlu diaktivasi kembali dengan pencocokan data seperti data retina maupun 'finger print'," katanya. Sumarno menjelaskan, warga Kabupaten Gresik masih akan tetap menggunakan KTP konvesional hingga 31 Oktober 2013. Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Administrasi Kependudukan, Adiana MT mengatakan, kekurangan pendataan pada program E-KTP sebesar 5 persen dikarenakan berbagai hal, di antaranya adanya data ganda, warga yang meninggal dunia serta warga yang pindah ke tempat tanpa melaporkan. "Kendala ini membuat mereka tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP, namun kami masih tetap membuka program perekaman secara reguler sampai Oktober 2013," katanya. Adiana mengaku, Dispendukcapil sudah berhasil memferivikasi dan memperbaiki data ganda, dan tercatat sebanyak 986 warga mempunyai data ganda, dan berhasil dibersihkan hingga tinggal 30 warga. "Untuk data yang tidak sesuai tercatat berjumlah 86, sebab terekam di e-KTP, namun tidak terdaftar di sistem Informasi dan administrasi kependudukan atau SIAK," katanya. Sementara itu, pelaksanaan pendataan e-KTP yang dilakukan Pemkab Gresik telah berakhir pada Minggu (14/10), dan rencanaakan mulai diberlakukan pada awal tahun 2013, mengacu pada Peraturan Presiden No 67 tahun 2011 pasal 10 b. Dengan berlakunya e-KTP, maka KTP konvensional secara otomatis tidak berlaku, sesuai dengan Perpres No 67/2011 Pasal 10 b ayat 3 yang menyebutkan bahwa instansi pemerintah, swasta serta pihak bank hanya melayani KTP manual sampai dengan 31 Desember 2012. (*)
Berita Terkait
Pemkab Sidoarjo pastikan cetak KTP tersedia di seluruh kecamatan dan MPP
14 Oktober 2025 20:32
Dispendukcapil Madiun layani perekaman e-KTP di sekolah dan kelurahan
9 Oktober 2025 05:11
Dispendukcapil Lumajang ungkap fenomena "hantu" dalam daftar pemilih
29 September 2025 23:00
Dispendukcapil Ponorogo: Permohonan ubah isi agama pada KTP meningkat
18 September 2025 06:19
Dispendukcapil Magetan layani 17 warga catat aliran kepercayaan di KTP
15 September 2025 20:30
Dispendukcapil Ponorogo jemput bola rekam data disabilitas dan ODGJ
27 Agustus 2025 22:10
Cakupan aktivasi IKD Kota Madiun mencapai 32,2 persen
13 Agustus 2025 20:20
Dispendukcapil Surabaya perketat administrasi kependudukan
25 Juli 2025 17:20
