Madiun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun mencatat cakupan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Madiun, Jawa Timur tergolong cukup tinggi dan berhasil melampaui target nasional.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio di Madiun, Rabu mengatakan pemerintah pusat memberikan target aktivasi IKD untuk pemerintah daerah setidaknya sebesar 30 persen dari jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik.
"Sesuai data, per 12 Agustus 2025, jumlah aktivasi telah mencapai 32,2 persen dari total wajib KTP sekitar 156 ribu jiwa, atau melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen," ujarnya.
Menurut dia, capaian tersebut tak lepas dari kondisi geografis Kota Madiun yang relatif mudah dijangkau. Yakni sebanyak tiga kecamatan yang semuanya berada di wilayah perkotaan.
Meski demikian, tetap ada tantangan dalam upaya aktivasi Identitas Kependudukan Digital sesuai amanat pemerintah pusat. Tantangan tersebut di antaranya bagi warga lanjut usia yang belum memiliki atau belum terbiasa menggunakan ponsel pintar.
Untuk mengatasi masalah itu, Dispendukcapil Kota Madiun menurunkan tim jemput bola ke permukiman warga. Petugas bekerja sama dengan ketua RT dan RW serta kelurahan untuk mengarahkan warga berkumpul di lokasi tertentu untuk melakukan proses aktivasi IKD dengan dibantu oleh petugas Dispendukcapil sehingga berlangsung lebih cepat dan efisien.
Poedjo menjelaskan Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan petunjuk teknis pengembangan fungsi IKD yang nantinya akan terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk kepolisian dan kementerian terkait.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan aktivasi IKD melalui telepon, karena rawan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
"Kalau menemui kejadian seperti itu, segera laporkan kepada kami untuk diteruskan ke pusat," kata dia.
Ia menambahkan bahwa IKD ke depan akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, seluruh dokumen kependudukan ada dalam genggaman. Dengan demikian, ke depan IKD akan sangat diperlukan.
