Surabaya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, memperketat prosedur tambah dan pecah dokumen administrasi kependudukan menyusul banyaknya satu alamat rumah dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK).
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto di Kota Surabaya, Jumat, menjelaskan pihaknya telah memberlakukan pembatasan dalam pengajuan dokumen kependudukan.
Dia menegaskan penambahan atau pemecahan KK tidak akan diproses jika terdapat lebih dari tiga KK dalam satu alamat. "Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari 3 KK," katanya.
Pihaknya juga aktif melakukan penertiban terhadap KK yang tidak sesuai dengan alamat domisili sebenarnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menonaktifkan KK tersebut hingga pemiliknya memperbarui alamat sesuai tempat tinggal mereka.
"Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat KK sesuai dengan alamat domisili," ucapnya.
Eddy juga menjelaskan kewenangan penomoran rumah bukan berada di Dispendukcapil, melainkan menjadi ranah Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP).
Oleh karena itu bila terdapat rumah-rumah yang memiliki nomor sama, kata dia, warga diminta mengajukan permohonan perubahan melalui jalur pemerintahan setempat.
"Kalau ada rumah nomor yang sama diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan," katanya.
Proses verifikasi di lapangan akan dilengkapi dengan dokumen administratif sebagai dasar perubahan resmi. Setelah peninjauan selesai, kata dia, akan dibuatkan berita acara perubahan serta surat keputusan dari pihak berwenang.
"Dan akan dibuatkan berita acara perubahan nomor dan surat keputusan terkait penomoran tersebut," ujarnya.
Dengan dasar dokumen itu, lanjut dia, baru kemudian Dispendukcapil dapat melakukan pencatatan pada sistem administrasi kependudukan secara resmi.
Eddy berharap masyarakat aktif dalam melaporkan kondisi faktual tempat tinggal mereka agar ketertiban administrasi bisa terwujud.
"Setelah itu Dispendukcapil akan melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi berdasar permohonan warga masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Komisi A DPRD Surabaya mengungkap fenomena satu alamat rumah berderet bangunan berbeda digunakan oleh banyak kepala keluarga, bahkan hingga belasan KK. Padahal berdasarkan aturan administrasi kependudukan satu alamat maksimal digunakan oleh tiga KK.
"Kondisi ini menimbulkan kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. Padahal secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
