Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengungkap fenomena pemilih "hantu" dalam daftar pemilih pemilihan umum (pemilu) yang selalu menjadi temuan dalam pengawasan pemilu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami juga menemukan data pemilih yang orangnya sudah meninggal tapi masih tercatat aktif sebagai pemilih dalam pemilu," kata Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Dispendukcapil Lumajang, Nurul Alfiyah, dalam keterangannya kepada Bawaslu di kabupaten setempat, Senin.
Fenomena pemilih "hantu" kembali mengemuka saat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III di Kabupaten Lumajang, sehingga tidak hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap menemukan data itu, Dispendukcapil pun mengaku mengalami hal serupa.
"Jika Bawaslu menemukan data orang meninggal tapi masih aktif sebagai pemilih, kami justru sebaliknya. Banyak warga yang masih hidup, namun dilaporkan meninggal," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan tentang tidak bisa diaksesnya data mereka karena dianggap sudah meninggal oleh sistem.
"Akar masalahnya terletak pada rendahnya kesadaran warga melaporkan kematian anggota keluarga dan Dispendukcapil hanya bisa menghapus data jika ada laporan resmi dari pihak keluarga," katanya.
Nurul menjelaskan pihaknya tidak berani mengutak-atik data, sehingga kami mengharapkan ada laporan dari keluarga, bukan hanya RT atau perangkat desa.
Fenomena itu juga diperparah oleh pergeseran kebijakan santunan kematian karena pada 2023, setiap warga yang meninggal mendapat santunan, sehingga keluarga berbondong-bondong mengurus akta kematian.
"Namun sejak 2024, bantuan itu hanya berlaku bagi keluarga miskin, sehingga jumlah pengajuan akta kematian menurun drastis," ujarnya.
Data Dispendukcapil juga kerap menemukan kejanggalan seperti yang ditemukan Bawaslu, misalnya catatan kelahiran warga tahun 1930 yang seharusnya secara hitungan usia sudah wafat.
"Namun tanpa laporan resmi, data itu tetap muncul sebagai pemilih aktif karena pihak keluarga tidak melaporkan kematian yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Lumajang melaporkan banyak temuan serupa saat uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) langsung di lapangan, sehingga pemilih "hantu" menjadi catatan krusial menjelang tahapan pemilu karena bisa memicu polemik dalam daftar pemilih tetap (DPT).
