Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lumajang, Jawa Timur menyoroti sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat belum masuk daftar pemilih hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
"Kami mengucapkan terima kasih karena sebagian besar saran perbaikan Bawaslu sudah ditindaklanjuti, namun data pemilih dari Lapas Kelas II-B Lumajang belum masuk dalam daftar pemilih," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Rabu.
Menurutnya, data pemilih dari lembaga pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam memastikan hak pilih setiap warga negara pada saat pemilu, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.
"Keterlambatan atau kelalaian memasukkan data tersebut bisa berdampak pada tidak terfasilitasinya hak konstitusional para narapidana pada pemilu mendatang," tuturnya.
Selain persoalan Lapas, lanjut diia, Bawaslu juga menyinggung temuan hasil uji petik dan coklit terbatas (coktas) terkait data pemilih meninggal dunia yang masih tercantum di sistem informasi data pemilih (Sidalih).
"Kami ingin memastikan apakah data orang yang meninggal sudah ditindaklanjuti atau belum? Kalau belum, apakah sudah diberi tanda khusus karena ini rawan kalau masih aktif di sistem," katanya.
Sementara Komisioner KPU Lumajang Abu Kusaeri mengatakan proses pembaruan data pemilih dilakukan secara berjenjang dan berbasis pada sistem yang terintegrasi.
"Kami melakukan pembaruan data berdasarkan hasil koordinasi dan sistem yang ada di Sidalih. Setelah data sinkron di tingkat provinsi, barulah KPU Provinsi yang akan menyesuaikan dengan laman Cek DPT Online," katanya.
Ia menjelaskan KPU di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk memperbarui data di sistem nasional tersebut, sehingga pihaknya tidak mengunggah langsung ke Cek DPT Online.
"Begitu data sinkron dengan provinsi, maka barulah pusat melakukan pembaruan di sistem online tersebut," ujarnya.
KPU Kabupaten Lumajang menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan mencapai 848.979 orang dengan jumlah pemilih laki-laki 415.721 orang dan perempuan 433.258 orang yang tersebar di 21 kecamatan, 205 desa dan kelurahan, dengan total 1.650 tempat pemungutan suara (TPS).
