Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang terduga yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pada seseorang, di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan penangkapan dua terduga pelaku itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi kejadian, yakni Jalan Cemara, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Kami baru saja amankan dua terduga pelaku yang sampai sekarang ini masih kami periksa secara intensif dan melakukan pengembangan bilamana masih ada rangkaian kejadian lagi yang terjadi sebelum atau setelah ditemukan jenazah tersebut," katanya di Blitar, Sabtu.
Ia menjelaskan korban meninggal adalah DN (35), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia diketahui masuk ke rumahnya pada Kamis (14/8) sekitar pukul 20:30 WIB.
Kemudian, jenazah ditemukan pada Jumat (15/8) sore sekitar pukul 17:45 WIB. Ia ditemukan meninggal dunia dengan luka di beberapa anggota tubuhnya.
Polisi yang mendapati hal itu, langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi.
Polisi mendapati informasi bahwa korban bersama teman-temannya pesta minum minuman keras hingga terjadi kesalahpahaman hingga korban meninggal dunia.
Kemudian, polisi membekuk kedua terduga pelaku yakni MH dan MS, yang saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Blitar Kota.
"Tim bergerak kurang dari 24 jam dan kami berhasil menangkap terduga pelaku. Untuk motif kesalahpahaman. Jadi korban sering berpesta minuman keras dengan pelaku, teman-temannya juga. Ada kesalahpahaman di saat lagi berkumpul sehingga terjadi penganiayaan," kata dia.
Ia menambahkan, tim medis dari RS Bhayangkara Kediri juga sudah memeriksa kondisi tubuh korban. Hasil sementara diketahui bahwa pelaku menggunakan tangan kosong dan membenturkan ke benda keras.
"Dari hasil dokter, korban ini meninggal karena benturan benda keras di kepala dan patah leher. Itu hasil sementara. Nantinya lengkapnya saat rilis akan mengundang dokter, mereka yang akan menjelaskan karena yang kompeten, menjelaskan detail sebab kematiannya," kata dia.
Sementara itu, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat ke 3, kita terus mengembangkan kasus ini. Terduga pelaku terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Untuk di rumah korban, hingga kini juga masih dipasang garis polisi. Hal itu sebagai batas, agar yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
