Surabaya (ANTARA) - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan mencegah subdistributor yang menjual masih minuman beralkohol (mihol) dengan sistem ecer.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan pemkot harus memasifkan peran petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan.
"Mekanisme pengawasannya dilakukan secara berkala didelegasikan kepada camat dan lurah melakukan deteksi dini tentang peredaran mihol," kata Fathoni kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Senin.
Pola terstruktur tersebut dirasanya mampu mempermudah kinerja petugas dalam mengambil tindakan kepada subdistributor yang masih nekat berjualan mihol secara eceran dengan cara diam-diam.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.
Artinya subdistributor diperkenankan menjual mihol hanya ke pihak-pihak tertentu, seperti agen, hotel, dan restoran yang memiliki izin dagang, bukan dijual bebas dalam bentuk eceran.
Karena itu, dia berharap para subdistributor bisa mentaati aturan yang berlaku di Kota Surabaya.
"Kalau yang masih melanggar aturan cabut saja izinnya," ucapnya.
Fathoni menambahkan subdistributor tak boleh hanya memikirkan keuntungan semata, namun harus memiliki rasa tanggungjawab moral pada lingkungan sekitar.
"Paling tidak sebagai anak bangsa punya kewajiban untuk menjaga agar generasi muda tidak terkontaminasi mihol," katanya.
Sebagaimana yang diketahui, beberapa waktu lalu Satpol PP telah menertibkan tiga subdistributor di wilayah Surabaya Barat yang masih kedapatan menjual mihol dengan sistem eceran.
