Situbondo (ANTARA) - Seorang akademisi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Supriyono, S.H, M.Hum, menilai pro kontra antara eksekutif dan legislatif mengenai pinjaman daerah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) segera diakhiri dan secepatnya Perubahan APBD 2021 dibahas dan disahkan untuk kepentingan masyarakat.
"Program PEN ini kan nasional, ini harus dipahami bersama bahwa untuk kepentingan masyarakat, jangan dihambat. Menurut saya sangat prematur bila ada pihak-pihak yang berusaha menghambat," kata Supriyono di Situbondo, Minggu.
Ia juga mendesak Perubahan APBD segera disahkan karena dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena selama dua tahun terakhir pandemi COVID-19 nyaris tak ada pembangunan, sebab pemerintah fokus menangani kasus Coronavirus.
Menurut dia, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan program pemulihan ekonomi nasional yang harus didukung penuh untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Dengan pinjaman daerah lewat program PEN itu, lanjut Supriyono, ratusan ruas jalan perdesaan yang rusak dapat segerak dibangun, termasuk pula saluran irigasi.
"Sebenarnya para pihak tak perlu merasa khawatir terkait dengan pinjaman daerah PEN. Karena semua terekam dalam Perubahan APBD (P-APBD) dan nantinya juga ada pertanggungjawaban yang jelas," tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo, itu juga meminta kepada DPRD yang hingga saat ini menolak membahas P-APBD, agar kembali mempertimbangkan kepentingan rakyat.
"Yang saya tahu, rencana pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi ini sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rancangan Perubahan APBD 2021. Jadi tinggal menunggu disahkan oleh DPRD," katanya.
Supriyono mengatakan, eksekutif sudah mengikuti tahapan sesuai dengan prosedur dalam proses P-APBD. Jika hal itu masih dipermasalahkan oleh sebagian anggota dewan, maka jelas bahwa mereka hanya berpihak kepada kepentingan partainya, bukan rakyat.
"PEN itu syaratnya adalah dokumen P-APBD dan dihambat, itu sangat naif menurut saya. Dan perlu dipertanyakan selaku partai rakyat. Sebab partai itu mewakili rakyat, bukan mewakili partainya," ucap Supriyono.
Ia menambahkan, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah, pada 8 September 2021, dalam hal Percepatan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, agar diselesaikan tepat waktu.
Dengan surat dari Kemedagri itu, agar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD membuat jadwal ulang untuk segera membahas rancangan perubahan KUA PPAS itu serta segera melakukan rapat paripurna persetujuan bersama Raperda PAPBD 2021, karena saat ini sudah memasuki minggu kedua bulan September," ujarnya. (*)
Akademisi: Pro kontra pinjaman dana PEN harus segera diakhiri untuk kepentingan masyarakat
Minggu, 12 September 2021 23:01 WIB