Video - ANTARA News jatim

Knalpot brong dilarang, Polrestabes Surabaya tindak 527 pengendara

ANTARA - Polrestabes Surabaya berharap kerja sama masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru dengan aman, nyaman dan kondusif, khususnya tanpa arak-arakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya. Sepanjang tahun 2024, aparat Polrestabes Surabaya telah menindak sebanyak 527 pengendara yang menggunakan knalpot brong karena tidak memenuhi syarat teknis laik jalan. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Rinto A Navis)