Tersangka ET di bawah pengawasan polisi memeragakan cara menyuling bahan bakar gas (elpiji) subsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg saat gelar ungkap kasus/perkara di Maolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (30/12/2024). Tindakan ilegal itu dilakukan ET sejak Juni 2024 dengan memindahkan gas dari 60 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke 20 tabung 12 kg setiap pekannya, lalu dijual ke konsumen dengan harga nonsubsidi sebesar Rp150 ribu hingga Rp160 ribu lebih murah dibanding harga pasaran yang mencapai Rp190 ribu/tabung ukuran 12 kg. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/um