Petugas menunjukkan barang bukti tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung 12 kg saat gelar perkara ungkap kasus penyulingan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (30/12/2024). Tindakan ilegal itu dilakukan ET sejak Juni 2024 dengan memindahkan gas dari 60 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke 20 tabung 12 kg setiap pekannya, lalu dijual ke konsumen dengan harga nonsubsidi sebesar Rp150 ribu hingga Rp160 ribu lebih murah dibanding harga pasaran yang mencapai Rp190 ribu/tabung ukuran 12 kg. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/um