Situbondo (ANTARA) - Sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan di Situbondo, Rabu, menjelaskan bahwa dari tujuh orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang beragama Nasrani ada enam orang yang memperoleh pengurangan masa pidana Natal tahun ini.
"Penyerahan remisi khusus Natal ini di pusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, dan enam Warga binaan Rutan Situbondo yang mendapatkan remisi mengikuti secara virtual," ujarnya.
Rudi Kristiawan mengemukakan, pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana pada momen perayaan Natal 2024 yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
Remisi khusus Natal bagi enam warga binaan beragama Nasrani ini, lanjut ia, masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Rudi juga menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andianto, bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Saya ucapkan selamat atas pengurangan masa pidana tahun ini bagi warga binaan, ke depan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di rumah tahanan negara dengan baik dan siapkan diri untuk kembali lagi ke tengah masyarakat," kata Rudi Kristiawan.
Data diperoleh, enam orang warga binaan Rutan Situbondo yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024, yakni Krisliawan (kasus penipuan), Kristin Halim (kasus penipuan), Melkianus (kasus pencurian), Noven Ardiansyah (kasus narkotika), Oni Suganda (kasus pencurian) dan Viktor Rudi Hartono (kasus narkotika).
Remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.