Situbondo (ANTARA) - Sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Suwono di Situbondo, Kamis, mengungkapkan dari tujuh orang warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani ada enam orang yang memperoleh pengurangan masa pidana Natal tahun ini.
"Warga binaan yang beragama Nasrani itu ada tujuh, untuk satu orang ini tidak bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman karena belum memenuhi persyaratan," kata dia kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Menurut Suwono, warga binaan beragama Nasrani mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal 2025 ini rata-rata memperoleh remisi 15 hari hingga satu bulan.
Pemberian remisi khusus kepada enam orang narapidana itu, lanjut dia merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Kami meminta warga binaan, agar ke depan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di rumah tahanan negara dengan baik dan siapkan diri untuk kembali lagi ke tengah masyarakat," tutur Suwono.
Salah seorang warga binaan penerima remisi, Viktor menyampaikan terima kasih karena pengurangan masa pidana ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti dan berharga.
"Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti, dan kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," tuturnya.
Enam warga binaan Rutan Situbondo peroleh remisi khusus Natal
Kamis, 25 Desember 2025 15:09 WIB
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, menyerahkan dokumen remisi khusus Natal kepada warga binaan. Kamis (25/12/2025) ANTARA/HO-Rutan Situbondo
