Situbondo (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan saat ini sedang memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yang diduga melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo Agita Primasanti mengaku ada puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang ikut kegiatan bersama calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara.
"Mereka (PPK dan PPS) masih aktif sebagai penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS), dan pada Januari 2025 mereka masih terima honor, jadi saat ini masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
Ia juag menyayangkan sejumlah anggota PPK dan PPS yang hadir langsung saat acara bersama dengan calon bupati terpilih. Apalagi, dokumentasi berupa foto kegiatan mereka tersebar di media sosial.
"Yang kelihatan atau tampak ada sekitar 30 orang PPK dan PPS, yang tidak kelihatan bisa jadi lebih banyak," kata Agita.
Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh puluhan PPK dan PPS yang diduga melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu itu.
"Sanksinya kami masih memproses ya, jadi kami belum bisa menyampaikan," kata Agita.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara.
"Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir," kata Faridl.
Sebelumnya, sejumlah PPK dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslucam) di Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga melanggar etika sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dengan mengadakan pertemuan dengan calon bupati terpilih.
"Kami sudah melaporkan pertemuan penyelenggara pemilu PPK dan Panwaslucam dengan calon bupati Situbondo terpilih ke Bawaslu, karena menurut kami tidak etis di masa tahapan pilkada melakukan pertemuan dengan peserta kontestasi pemilihan bupati," kata pelapor, Dondin Maryasa Adam.
Penyelenggara pemilu yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik itu, lanjut dia, salah satunya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kecamatan Panarukan.
PPK Kecamatan Panarukan itu telah melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2024.
"Yang jelas kami menyayangkan pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan calon bupati terpilih karena ini masih masa tahapan Pilkada Serentak 2024. Tentu ini merupakan pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu," ucap Dondin.
Informasi dihimpun ANTARA, dalam pertemuan itu tidak hanya dihadiri oleh penyelenggara ad hoc PPK saja, namun ada pula sejumlah orang yang diduga panitia pengawas pemilu kecamatan atau Panwaslucam, dan bahkan disebut pula ada dua orang komisioner Bawaslu juga hadir dalam pertemuan yang dihadiri calon bupati terpilih.