Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, punya pekerjaan rumah atau "PR" dalam rekrutmem penyelenggara pemilu ad hoc pada pemilihan umum mendatang.
PR untuk rekrutmen itu, baik dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam). Karena, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Situbondo, dicederai pelanggaran kode etik puluhan penyelenggara ad hoc.
Tercatat ada 37 orang penyelenggara ad hoc dari PPK, PPS, panwascam dan staf panitia pengawas pemilu kecamatan dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, karena hadir pada kegiatan pertemuan dengan salah satu calon bupati Situbondo yang kini statusnya terpilih, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo pada masa tahapan pilkada.
Dalam kegiatan pertemuan dengan penyelenggara pemilu ad hoc dan dihadiri calon bupati, dilakukan oleh mantan komisioner KPU Situbondo, yakni Iwan Suryadi.
Kendati puluhan penyelenggara teknis dan jajaran pengawas pemilu itu kompak mengaku tidak tahu jika acara tersebut akan dihadiri salah satu calon bupati, mereka semestinya memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu.
Parameter integritas penyelenggara telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu, dan mestinya mereka memedomaninya selama masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu.
Berbicara integritas penyelenggara pemilu, tentunya tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, tapi peserta pemilu dan masyarakat pemilih juga harus memiliki integritas, sehingga menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu.
Dengan begitu, muara dari integritas penyelenggara pemilu mampu melahirkan wibawa dua lembaga penyelenggara teknis, yakni KPU dan Bawaslu Situbondo.
Terbuktinya pelanggaran kode etik 37 orang PPK, PPS, Panwascam dan staf panitia pengawas pemilu kecamatan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo, menjadi bahan evaluasi saat KPU dan Bawaslu melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc untuk pemilu mendatang.
Bahan evaluasi itu, seperti dari aspek netralitas, apakah calon penyelenggara pemilu mampu bersikap netral dan tidak memihak kepada calon tertentu dan penilaian aspek lainnya.
Pada Senin, 6 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Situbondo telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan kepada 37 orang penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan, karena terbukti melanggar kode etik.
Sanksi administrasi berupa peringatan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc PPK, PPS, panwaslu kecamatan,dan staf panwaslu kecamatan itu karena saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak tahu bahwa dalam kegiatan itu dihadiri Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati.
Penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan).
Berikutnya Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), dan Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), dan Zainal Abidin (PPK Situbondo).
Sementara itu, panitia pemungutan suara (PPS), yakni Moh Fiki Abdurrahman (PPS Sumberkolak), Yayuk Listia Ningsih (PPS Sumberkolak), Eko Purnomo Hadi Saputro (PPS Gelung), Ismail Baki (PPS Paowan), Baskoro Duwik Bawono (PPS Duwet), Yoni Priangga Wijaksono (PPS Paowan), Muhammad Rozi (PPS Peleyan), Sariyanti (PPS Panji Lor), Ach Robi (PPS Peleyan), Riyanto (PPS Seletreng), Moh Zurni (PPS Sumberanyar), Tolak Atika (PPS Tanjung Kamal), dan Ulfitri Nurhasiyanti (PPS Kukusan).
Dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, yakni Taufik (Panwaslucam Banyuglugur), Ali Imron (Panwaslucam Besuki), Nanik Imro'atul Jannah (Panwaslucam Situbondo), Budi Hartono (Panwaslucam Panarukan), Zainul Haqqul Yakin (Panwaslucam Banyuputih), Ainul Burhan (Panwaslucam Jangkar), Budi Rus'an (Panwaslucam Panji), dan Fiki (Staf Panwaslucam Panarukan).