Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa ada dua pilihan sanksi peringatan hingga pemberhentian bagi 37 penyelenggara ad hoc yang diduga melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, ada dua opsi sanksi yang akan diberikan kepada 37 orang penyelenggara ad hoc dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam).
"Ada dua opsi sanksi, pertama berupa peringatan yang nantinya akan kami lakukan pembinaan, sedangkan opsi kedua yakni pemberhentian," ucapnya saat dihubungi di Situbondo, Minggu.
Menurut Ahmad Faridl, komisioner Bawaslu setempat segera melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada puluhan penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Dari 37 orang penyelenggara ad hoc (PPK,PPS dan Panwaslucam) yang diduga melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan calon bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo itu, lanjut ia, 28 orang adalah PPK dan PPS, delapan orang Panwaslucam dan satu orang staf sekretariat panwaslu kecamatan.
Sebelumnya, kata Faridl, Bawaslu telah memanggil dan meminta keterangan terhadap 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik penyelenggara.
Selain itu, katanya, Bawaslu juga meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi, namun satu orang diantaranya tidak hadir. Dari enam orang saksi itu tiga orang diantaranya adalah mantan Komisioner KPU Kabupaten Situbondo.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang penyelenggara terkait keterlibatan mereka yang hadir dalam sebuah acara bersama dengan calon bupati terpilih," ujar Faridl.
Bawaslu Situbondo: Ada dua opsi sanksi 37 penyelenggara langgar etik
Minggu, 5 Januari 2025 17:00 WIB