Situbondo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memeriksa puluhan orang penyelenggara ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) terkait pelanggaran kode etik karena hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto di Situbondo, Jumat, mengaku telah memeriksa lebih dari 30 orang penyelenggara pemilu, baik dari PPK maupun Panwaslucam, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara yang dihadiri calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
"Sejak beberapa hari ini kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi penyelenggara pemilu (PPK dan Panwascam) yang dilaporkan kepada kami, ada saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan," katanya.
Mantan komisioner KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi yang juga berada di lokasi acara pertemuan dengan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada itu, lanjut Fitriyanto, juga sudah dimintai keterangannya.
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, karena hari ini kami masih akan meminta klarifikasi saksi maupun penyelenggara pemilu lainnya yang dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Iwan Suryadi mengakui bahwa dalam acara pertemuan dengan calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo merupakan acara silaturrahim biasa pasca-pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Ia juga mengatakan dalam acara pertemuan dengan calon bupati terpilih itu juga dihadiri penyelenggara pemilu, baik dari PPK dan Panwaslucam.
"Memang benar kegiatan tersebut merupakan acara saya silaturahmi (calon bupati terpilih) bersama teman-teman organisasi kami," ujar Iwan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya 2 bulan setelah pemungutan suara.
"Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan, baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir," kata Faridl.
KPU Kabupaten Situbondo juga telah memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yang diduga melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo Agita Primasanti mengaku ada puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang ikut kegiatan bersama calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara.
"Mereka (PPK dan PPS) masih aktif sebagai penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS), dan pada Januari 2025 mereka masih terima honor, jadi saat ini masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.
Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
Ia juga menyayangkan sejumlah anggota PPK dan PPS yang hadir langsung saat acara bersama dengan calon bupati terpilih. Apalagi, dokumentasi berupa foto kegiatan mereka tersebar di media sosial.
"Yang kelihatan atau tampak ada sekitar 30 orang PPK dan PPS, yang tidak kelihatan bisa jadi lebih banyak," kata Agita.
Diduga langgar kode etik saat Pilkada, Bawaslu Situbondo periksa PPK/Panwascam
Jumat, 3 Januari 2025 11:14 WIB