Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi percontohan implementasi penguatan lembaga penyelenggara pemilu itu di Bidang Pelayanan Informasi Hukum dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf menyampaikan Bawaslu Jatim memilih Situbondo dan kabupaten/kota di Tapal Kuda untuk penguatan kelembagaan di Bidang Pelayanan Informasi Hukum dan PPID.
"Keterbukaan informasi adalah pilar demokrasi, dan optimalisasi PPID, penguatan SOP layanan hukum serta pengelolaan register hukum menjadi langkah penting," katanya usai kegiatan Penguatan Kelembagaan bertajuk "Keterbukaan Informasi Publik dan Produk Hukum Dalam Rangka Pengawasan Pemilu dan Pemilihan" di aula salah satu hotel di Situbondo, Selasa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan aksi di delapan kabupaten/kota dan salah satunya di Tapal Kuda.
"Dalam satu koordinator wilayah (Tapal Kuda) juga satu isu yang sama. Maksud dari pilot project ini karena kami ingin ada praktik baik dulu yang nantinya akan direplikasi untuk kabupaten kota lainnya," ujarnya.
A Warits mengaku Bawaslu Provinsi Jawa Timur berinovasi di delapan bidang penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu tersebut, salah satunya pelayanan informasi hukum dan PPID.
"Sebenarnya Bawaslu RI banyak program untuk penguatan kelembagaan, tapi kami berinovasi untuk diimplementasikan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur," katanya.
Data diperoleh, delapan pilot project penguatan kelembagaan Bawaslu Jawa Timur, yakni yang pertama akuntabilitas keuangan untuk memastikan keuangan lembaga dikelola secara transparan, akuntabel dan bebas dari celah penyimpangan serta program digitalisasi SPJ dan pelatihan verifikator.
Kedua pelayanan informasi hukum dan PPID, dan ketiga hubungan dan eksistensi kelembagaan karena sangat penting dalam membangun citra positif dan tidak kalah pentingnya respons yang cepat terhadap informasi negatif.
Keempat mengenai pengolahan data yang bukan sekadar pelengkap laporan namun harus jadi fondasi pengambilan keputusan, kelima penguatan literasi demokrasi.
Keenam adalah penguatan manajemen kelembagaan dan penataan tata kelola internal, ketujuh yakni modernisasi birokrasi internal yang mendorong digitalisasi layanan, pengarsipan elektronik dan penyederhanaan beban administrasi agar organisasi lebih lincah dan efisien.
Kedelapan yaitu penguatan peningkatan kinerja kelembagaan yang diukur dengan indikator berdampak, bukan hanya berapa banyak kegiatan, tetapi apa dampaknya. Kepuasan publik dan capaian pengawasan menjadi tolak ukur.
