Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan segera mengusulkan pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur setelah menerima berita acara penetapan pemenang Pilkada 2024.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaedi di Situbondo, Jumat, mengaku sudah menerima berita acara sekaligus Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU setempat, pada Jumat, 10 Januari 2024.
"Dokumen berita acara ini menjadi dasar usulan kami pada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujar dia.
Mahbub menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 pada pasal 22 (a) disebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun demikian, lanjut dia, jika nantinya peraturan Presiden mengalami perubahan atau pencabutan dengan peraturan Presiden yang baru akan menyesuaikan.
"Sesuai ketentuan, pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan di Gedung Grahadi Surabaya, dan yang melantik Gubernur Jawa Timur," kata Mahbub.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Situbondo Bustamil Arifin mengatakan, penyerahan berita acara tersebut merupakan tugas akhir KPU dalam mengawal Pilkada Serentak 2024.
"Semua tahapan pilkada serentak sudah dilaksanakan, dan tahapan terakhir yaitu penetapan pasangan calon terpilih, dan hasilnya hari ini kami serahkan ke DPRD Situbondo," katanya.
Bustamil menyampaikan bahwa dokumen berita acara tersebut akan menjadi dasar DPRD Situbondo untuk kemudian mengusulkan pelantikan pasangan calon terpilih, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiah.