Situbondo (ANTARA) - Pinjaman modal usaha dengan bunga bank dan provisi atau administrasi perbankan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pinjaman modal usaha bagi pengusaha UMKM dengan bunga nol persen, dan bebas provisi ini, merupakan program prioritas pemerintah daerah setempat dan telah bergulir sejak 2025.
Program itu disebut dengan Voucher Usaha, Pelatihan Kerja dan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen bagi UMKM atau Vorsa UMKM.
Melalui program Vorsa UMKM yang merupakan salah satu program janji politik pasangan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah ini, pengusaha kategori UMKM di "Kota Santri" itu bisa memanfaatkannya, untuk mengembangkan maupun merintis usaha.
Lewat program yang diklaim pro-UMKM itu, pemerintah daerah memberikan subsidi bunga bank, termasuk biaya administrasi dalam transaksi perbankan.
Tidak tanggung-tanggung, pada Perubahan APBD 2025, Pemkab Situbondo mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk membayar bunga bank dan biaya administrasi ke bank penyalur dalam program tersebut.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan pinjaman modal usaha dengan bunga nol persen ini, untuk tahap awal bekerja sama dengan perbankan, yakni Bank Tabungan Negara atau BTN.
Untuk sementara, program Vorsa UMKM difokuskan bagi pelaku usaha mikro dengan pinjaman maksimal Rp20 juta.
Dalam implementasinya, program Vorsa UMKM ini mengundang reaksi dari para pengusaha UMKM, karena hingga akhir tahun anggaran 2025, dari sekitar 140 pengusaha UMKM yang mengajukan pinjaman modal usaha ke bank penyalur, hanya empat UMKM yang dinilai layak dan lolos.
"Seleksi untuk mendapatkan pinjaman modal usaha ini dari pihak bank, dan perlu kami sampaikan ini untuk pinjaman modal usaha tanpa bunga, karena bunga pinjaman ditanggung Pemkab Situbondo," kata Bupati Rio.
Ketua Paguyuban UMKM Burnik City Situbondo Kadari mengungkapkan program Vorsa UMKM yang sedianya menjadi harapan pengusaha UMKM untuk mengembangkan usaha mereka masih harus terus diperjuangkan untuk betul-betul dirasakan oleh pelaku UMKM.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat juga dinilai tidak sepenuhnya mampu menerjemahkan dari program prioritas itu.
Semestinya, dinas terkait memberikan pendampingan dan menyampaikan secara utuh kepada UMKM, mengenai syarat-syarat memperoleh pinjaman modal usaha dari bank penyalur.
Karena itu, Diskoperindag Situbondo seharusnya menyosialisasikan program Vorsa UMKM dengan penjelasan yang mudah dipahami oleh semua pelaku UMKM.
Niat baik pemerintah daerah kepada para pelaku UMKM dengan mengalokasikan anggaran untuk subsidi bunga bank dan biaya administrasinya ini perlu dievaluasi pada tahun anggaran 2026, sehingga betul-betul bisa dimanfaatkan oleh puluhan ribu pelaku UMKM.
"Pelaku UMKM menyampaikan ke kami banyak hal yang membuat mereka tidak bisa mendapatkan pinjaman, di antaranya sistem layanan informasi keuangan (Slik), jarak calon nasabah ke bank 15 kilometer dan lainnya," kata Kadari.
Data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo menyebutkan, jumlah total pengusaha UMKM hingga 2026 tercatat sekitar 38 ribu UMKM.
Meskipun demikian, dari puluhan ribu UMKM yang terakomodasi dalam aplikasi (https://vorsaumkm.situbondo.go.id.) sebanyak 1.402 UMKM, karena ada beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, salah satunya harus tergabung dalam paguyuban UMKM.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menilai pelaksanaan salah satu program prioritas Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah itu, perlu dievaluasi.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyatakan program Vorsa UMKM pada tahun anggaran 2026 akan segera dievaluasi, dengan harapan, pinjaman modal untuk pengembangan usaha UMKM bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengusaha kategori UMKM, tanpa terkecuali.
Pemerintah daerah tidak hanya berkolaborasi dengan satu perbankan saja, tapi bisa merangkul semua bank yang ada di Kabupaten Situbondo.
Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara tidak hanya Bank Tabungan Negara, namun ada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Pemkab Situbondo disepakati oleh DPRD setempat, kembali mengalokasikan anggaran Rp3 miliar untuk membayar bunga bank dan provisi bagi pengusaha UMKM.
DPRD menginginkan program Vorsa UMKM yang menjadi salah satu program prioritas bupati dan wakil bupati ini berjalan sesuai harapan, dan dinas terkait harus mampu menerjemahkan secara utuh dari program pro-UMKM ini.
"Kami minta Diskoperindag Situbondo juga bekerja sama dengan Bank Jatim, selain bank-bank milik negara atau Himbara, sehingga pelaku UMKM bisa memilih bank yang diinginkan," kata Mahbub.
Perbankan nasional, khususnya bank-bank milik negara, semestinya mulai bertransformasi dan mempertimbangkan data sistem layanan informasi keuangan atau Slik yang selama ini menjadi penghambat pengusaha UMKM mendapatkan pinjaman modal usaha.
Dan semestinya pula, perbankan memberikan kebijakan untuk melihat prospek usaha pelaku UMKM di Situbondo ke depan, bukan hanya sekadar "menghukum" masa lalu calon debitur dari catatan Slik, sehingga program Vorsa UMKM Pemkab Situbondo berjalan sesuai harapan pengusaha UMKM.
