Situbondo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyepakati empat rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan empat raperda disepakati menjadi peraturan daerah oleh legislatif dan eksekutif itu, yakni Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perda Pencabutan 22 Perda, Perda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo, dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk Perda BUMDes ini mengatur mulai dari pembentukan, struktur organisasi, hingga jenis usaha, termasuk pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengurusan badan hukum dan lainnya," ujar dia.

Sementara Perda Pencabutan 22, lanjut Mahbub, merupakan peraturan daerah yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi atau sudah usang sehingga dihapus, termasuk Perda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo, karena sudah lama tidak beroperasi dan menjadi bagian dari penataan kelembagaan daerah.

Sedangkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan perda inisiatif dari Komisi III DPRD, seiring dengan meningkatnya bencana banjir dan longsor dalam dua tahun terakhir.

"Dari empat perda yang telah disetujui dan disepakati bersama ini, satu di antaranya adalah perda usulan eksekutif dan empat perda lainnya inisiatif legislatif," kata Mahbub.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang hadir langsung pada rapat paripurna persetujuan empat raperda tersebut menjawab tanggapan fraksi-fraksi terkait Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami dari pemerintah daerah terus melakukan mitigasi banjir, salah satunya normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan," katanya.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026