Situbondo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah setempat mulai menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi di Situbondo, Selasa, menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disahkan pada awal Januari 2022, arah pembangunan yang tertuang dalam dokumen RKPD fokusnya adalah belanja modal.
"Jadi, sesuai UU 1/2022 HKPD, pemerintah daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut, dan tahun depan (2027) harus sudah mulai disesuaikan dan dituangkan dalam RKPD 2027," ujar dia.
Menurut Mahbub, pimpinan DPRD bersama ketua fraksi telah berkoordinasi dengan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengenai percepatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan mulai dari prioritas pembangunan, kebijakan fiskal dan lainnya sebagai acuan penyusunan APBD.
Dia menyebutkan bahwa sesuai arahan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disahkan 5 Januari 2022 itu, pemerintah daerah memprioritaskan belanja modal 70 persen dari APBD untuk pembangunan infrastruktur, dan operasional 30 persen.
"Namun sampai saat ini untuk operasional seperti gaji pegawai dan operasional 34 persen dari APBD, sedangkan 66 persen di antaranya belanja modal," kata Mahbub Junaidi.
Mahbub menekankan pentingnya arah pembangunan pada tahun 2027 untuk pembangunan infrastruktur karena sejak dua tahun terakhir, sejumlah lokasi di Situbondo menjadi terdampak bencana.
"Oleh karena itu kami menyampaikan ke pemerintah daerah agar arah pembangunan tahun depan lebih banyak ke arah pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah terdampak bencana," kata dia.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026