Situbondo (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih diperbolehkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo H. Faisol Abd Syakur Jalil di Situbondo, Senin, mengatakan ketentuan tersebut berlaku sepanjang tim pelaksana kegiatan menjalankan tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk tim pelaksana kegiatan pengelolaan Pasir Putih diperbolehkan mendapatkan honorarium setelah kami melihat Perpres Nomor 72 Tahun 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, ASN lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim tersebut dapat menerima honorarium dengan syarat kegiatan bersifat tambahan, bersifat temporer, serta tidak berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 5 Januari 2026, disebutkan bahwa seluruh biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Informasi yang kami terima, honorarium tugas tambahan tim pelaksana kegiatan tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih melibatkan puluhan ASN lintas OPD, mulai dari Sekda sebagai pengarah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagai penanggung jawab, Sekretaris Dinas Pariwisata sebagai ketua tim, Camat Bungatan sebagai koordinator, hingga sejumlah kepala bidang dan staf dalam berbagai divisi.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.