Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membentuk Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena tata kelola aset perlu perbaikan, khususnya terkait kepastian hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 terkait pengelolaan aset pemerintah daerah, sebagian pasal perlu diubah atau diperbaiki, salah satunya mengenai tanah/lahan milik pemkab seluas 2.000 hektare yang sampai saat ini belum bersertifikat.
"Dari sekitar 3.000 hektare tanah milik pemkab, baru sekitar 1.000 hektare yang bersertifikat, sisanya 2.000 hektare masih belum ada dokumen fisik sah," ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Mahbub, aset tanah milik Pemkab Situbondo yang belum tersertifikasi itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, serta bisa menjadi peluang sengketa atau bahkan bisa dikuasai pihak lain, termasuk menghambat optimalisasi pemanfaatan aset.
Oleh karena itu, lanjut dia, pembentukan Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengenai pengelolaan barang milik daerah ini penting untuk percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Situbondo.
"Nantinya dalam perubahan perda pengelolaan barang milik daerah ada beberapa pasal yang perlu diubah, tidak semuanya, di antaranya mengenai penilaian bongkaran aset dan termasuk penilaian barang milik daerah yang statusnya dilelang," kata Mahbub.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan perubahan perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Perubahan perda ini mencakup aspek administratif dan kelembagaan, perolehan dan pemanfaatan barang milik daerah dan lainnya," katanya.
