Situbondo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan pengangkatan 87 jabatan kepala sekolah definitif SD dan SMP yang saat ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol mengatakan jabatan kepala sekolah definitif penting, karena selain memiliki kewenangan lebih luas bila dibandingkan dengan pelaksana tugas.
"Kalau jabatan pelaksana tugas atau Plt pada umumnya kan terbatas dalam pengambilan keputusan besar," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Menurut Faisol, jabatan kepala sekolah definitif memiliki kewenangan penuh, salah satunya menandatangani dokumen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun rencana kerja sekolah untuk jangka panjang.
Selain itu, lanjutnya, jabatan kepala sekolah definitif juga punya kewenangan lain yakni perubahan struktur di sekolah atau kebijakan yang bersifat permanen.
"Oleh karena itu kami meminta pemerintah daerah segera melakukan pengangkatan jabatan kepala sekolah definitif, sesuai aturan yang berlaku," kata Faisol.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Situbondo, Ahmad Hosnan menyampaikan pengisian jabatan kepala sekolah SD/SMP definitif diperkirakan tidak akan berlangsung lama.
Dari total 87 sekolah SD/SMP yang masih dijabat pelaksana tugas, katanya, sebagian guru telah mengikuti tahapan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah definitif, salah satunya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang menjadi syarat wajib.
"Ada 52 orang yang telah mengikuti diklat sebagai persyaratan formal menjadi kepala sekolah. Kami tidak bisa memastikan waktu pelantikan karena itu merupakan kewenangan penuh Bupati Situbondo," katanya.
Informasi yang dihimpun ANTARA, pengangkatan kepala sekolah definitif tanpa melalui diklat tetap dimungkinkan, namun dengan beberapa syarat, di antaranya pangkat minimal III/c, kualifikasi akademik S1 atau D4 terakreditasi, sertifikat pendidik, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.
