Sidoarjo (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa motif asmara menjadi penyebab pelaku berinisial HE nekad melakukan pembunuhan terhadap kakak beradik berinisial DR dan DA di Wedoro, Kecamatan Waru.
"Cinta bertepuk sebelah tangan dan juga karena ingin memiliki harta milik korban," katanya saat merilis kasus pembunuhan kakak beradik itu di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengemukakan saat kejadian pembunuhan pada Senin (6/9), pelaku datang ke rumah korban di wilayah Wedoro, Sidoarjo, dan hanya ditemui oleh adik korban berinisial DA.
"Sesaat kemudian, korban DR datang dan pelaku langsung terlibat cekcok, hingga kemudian pelaku nekad mencekik leher korban," ungkapnya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Karena melihat kakaknya dicekik oleh pelaku, adik korban DA berlari ke dapur untuk mengambil pisau dan mencoba melukai pelaku.
"Namun, bukannya berhasil melumpuhkan pelaku, malah pisau yang dibawa DA berhasil direbut oleh pelaku dan ditusukkan ke korban DA. Sontak korban langsung terjatuh," ujarnya.
Saat mengetahui korban DA terjatuh, DR berteriak histeris hingga kemudian dibekap oleh pelaku hingga lemas dan diduga tewas.
"Kedua korban DA dan DR selanjutnya satu persatu dimasukkan ke dalam sumur di bagian belakang rumah korban. Pelaku juga mencoba menghapus genangan darah korban dengan menggunakan kain sarung," ujarnya.
Baca juga: Pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo dibekuk polisi
Sesaat setelah berhasil memasukkan korban dan membersihkan ceceran darah, pelaku kemudian kabur dengan membawa motor korban serta berganti baju milik DR.
"Namun, tidak berselang lama pelaku kembali lagi dan mengambil dompet, telepon genggam dan juga 'laptop' milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil orang tua korban warna putih," tukasnya.
Mendapatkan laporan dugaan pembunuhan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik.
Pelaku berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam usai ditemukan jenazah korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," katanya.