Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap 65 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 76 orang, sepanjang periode September hingga 18 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi (Kompol) Riki Donaire Piliang menyebut bahwa dari 65 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 73 tersangka pria dan tiga tersangka perempuan.
"Untuk total barang bukti berupa 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi dan 3.804 butir pil koplo," kata Riki saat konferensi pers ungkap kasus di Markas Polresta Sidoarjo, Selasa.
Menurutnya, penangkapan terhadap para tersangka dan penyitaan barang bukti narkoba tersebut, pihaknya dinilai dapat menyelamatkan sekira 10 ribu jiwa dari jeratan kasus narkoba.
Riki menjelaskan bahwa nilai ekonomis seluruh barang bukti narkoba sitaan adalah senilai Rp2,8 miliar.
Dari 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram serta pada 17 September 2025 dengan barang bukti sabu seberat 308,1 gram.
Para tersangka, Riki menjelaskan, dapat dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp8 miliar.
"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidoarjo," kata Riki.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba.
