Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menyatakan pelaku penembakan seorang pria hingga tewas menggunakan senapan angin di Sidoarjo, Jawa Timur, terancam hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Zainur Rofik menyebutkan bahwa pelaku berinisial MM tersebut mengaku bahwa dirinya telah mempersiapkan senapan angin setelah sebelumnya pelaku menemui beberapa ayam peliharaannya dicuri oleh seseorang.
"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui menembak korban berinisial S, menggunakan senapan angin yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Rofik dalam ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Selasa.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun sekaligus pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Rofik menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada pagi hari pada Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu, saat pelaku MM terbangun akibat suara ayam peliharaannya yang membuat suara janggal.
Ia menyatakan bahwa MM kemudian membawa senapan angin yang sudah disiapkannya setelah kejadian serupa yang pernah terjadi pada beberapa waktu sebelumnya. Ia kemudian menemui korban S yang berada di dalam area kandang miliknya lantas MM menembak S di bagian dada kanan menggunakan senapan angin tersebut.
Menurutnya, korban sempat berjalan menuju arah jalan desa sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian di Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan atau spontanitas atas tindakan pelaku," katanya.
