Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Maret 2026 dengan mengamankan 25 tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Cristian Tobing, dalam ungkap kasus di Markas Polresta Sidoarjo, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pada Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sidoarjo,” ujar Tobing.

Ia menjelaskan seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 25 orang dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, pil ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram.

Tobing menyebutkan nilai ekonomis keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp387 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Dari hasil pengembangan, diketahui sebagian tersangka merupakan residivis, sementara lainnya terhubung dengan jaringan dari luar daerah, termasuk dari Pamekasan dan Banyuwangi.

“Dalam penangkapan ini ada yang sudah memiliki jaringan, ada juga yang residivis, serta ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar,” kata Cristian.

Menurutnya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara beragam mulai dari penjara enam tahun hingga paling lama seumur hidup, maupun hukuman mati.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkoba demi menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik.



Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026