Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pelaku berinisial MMK yang melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MMA di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 November lalu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena perbuatannya tersebut.
"Terhadap pelaku, polisi menyangkakan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa.
Tobing menyampaikan bahwa pelaku MMK menghabisi korban MMA di dalam mobil milik pelaku di pinggir jalan di kawasan Porong, lantaran pelaku emosi saat ditagih atas hutang yang dimilikinya kepada korban sebesar Rp40 juta.
Tobing menjelaskan bahwa kedua orang tersebut merupakan rekanan bisnis yang mana korban MMA merupakan seorang investor dalam bisnis tersebut.
Kepada polisi, dijelaskan Tobing bahwa, pelaku MMK sebelumnya telah membayarkan sebagian hutangnya sebesar Rp22 juta kepada korban.
Namun saat hari kejadian pembunuhan tersebut, korban MMA yang berada satu mobil dengan pelaku MMK terus menanyakan perkara pelunasan hutang pelaku hingga memancing amarah pelaku.
Pelaku akhirnya memukul korban dengan benda tumpul kemudian mencekik korban hingga tewas, sebelum akhirnya jasad korban dibuang ke sebuah parit di Jalan Arteri Kecamatan Porong.
Keluarga korban MMA yang mencari keberadaan korban akhirnya membuat laporan kepada polisi setelah pihak keluarga mengetahui korban MMA tewas dari unggahan penemuan mayat di wilayah Porong melalui sosial media.
Kini pelaku MMK telah diamankan di Markas Porlesta Sidoarjo demi menunggu proses selanjutnya.
