Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial FL, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial SS, di sebuah hotel di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 14 November lalu tersebut, bermula saat pelaku FL menggunakan jasa SS untuk melakukan hubungan suami istri melalui aplikasi pesan MiChat.
"Pelaku FL melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan korban, sebelum ia mencekik dan juga membekap korban menggunakan bantal selama sepuluh menit hingga korban tak sadarkan diri dan saat dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal," kata Tobing dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa.
Tobing menjelaskan bahwa pelaku membekap korban lantaran dirinya merasa takut ditagih uang pembayaran jasa oleh korban SS sebesar Rp4,5 juta.
FL mengaku tidak memiliki uang sejumlah tersebut dan mengaku hanya ingin membuat korban SS tak sadarkan diri untuk selanjutnya melarikan diri setelah menggunakan jasa korban.
Tindakan pelaku akhirnya terungkap saat teman korban yang curiga mengecek kamar di mana korban berada dan mendapati korban SS terkulai lemas di atas kasur sementara pelaku FL berusaha kabur dari lokasi kejadian.
Tak selang lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku FL yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo.
Terhadap pelaku, polisi menyangkakan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bijak dalam menggunakan media sosial, dan juga menghindari perbuatan-perbuatan tercela demi menghindari kejadian serupa terulang kembali.
