Uang palsu tersebut bernilai total 4,6 juta.

Magetan (ANTARA) - Jajaran Polres Magetannmenangani sejumlah kasus menonjol dalam sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah hukumnya, di antaranya adalah kasus perjudian dan peredaran uang palsu (upal).

"Mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, kami melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2026. Fokusnya adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di Magetan, Jumat.

Menurutnya seluruh operasi yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam penanganan dan pengembangan perkara dugaan penggelapan, penyidik Satreskrim Polres Magetan menemukan barang bukti 46 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu saat menggeledah tersangka S.

Uang palsu tersebut bernilai total 4,6 juta. Pelaku mengaku membeli dari seseorang berinisial D di Tuban seharga Rp1,5 juta dan menjualnya kembali Rp5 juta. Satuan Reskrim Polres Magetan masih terus menangani kasus tersebut lebih lanjut.

Kapolres Magetan Erik mengimbau masyarakat berhati-hati menerima uang saat transaksi, terutama menjelang Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri biasanya kerap muncul peredaran uang palsu. Periksa dengan teliti setiap lembar yang diterima," katanya.

Selain upal, Polres Magetan juga menangani kasus perjudian dalam Ops Pekat kali ini. Di antaranya jajaran Polsek Maospati membubarkan arena sabung ayam di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati.

Meski para pelaku melarikan diri, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam ekor ayam aduan, delapan kiso rotan, satu kiso kain, serta kain pembatas dan dua kranji ayam. Pemilik lahan untuk berjudi telah dipanggil dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus perjudian juga ditemukan di sebuah warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Lima pria masing-masing berinisial M, PS, T, S, dan DT ditangkap saat asyik bermain kartu remi dengan taruhan uang. Barang bukti yang diamankan 1 set kartu remi, dan uang taruhan Rp100 ribu.

Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a atau Pasal 427 KUHP baru, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif, bukan permainan yang berujung tindak pidana.

"Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan kartu, akan kami tindak tegas," katanya.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026