Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap empat orang pelaku peredaran narkotika golongan satu berupa tanaman ganja seberat 2,8 kilogram di Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Zainur Rofik mengungkap nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut dapat mencapai angka Rp50 juta.
"Dari mereka kami menyita barang bukti berupa tanaman ganja yang dikemas ke dalam kantong plastik dengan berat 937 gram, 874 gram, 838 gram, 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram. Serta biji tanaman ganja di dalam satu wadah kontainer seberat 78,2 gram," katanya di Sidoarjo, Selasa.
Rofik menjelaskan keempat tersangka yakni JRS, MAS, BF, dan YFW menjual barang haram itu sesuai permintaan dan pesanan pembeli untuk kemudian dijual di wilayah Sidoarjo dan Malang.
Hingga kini polisi juga masih mencari satu orang lainnya berinisal M yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku YFW dalam peredaran ganja tersebut di wilayah Malang.
Selain itu, Rofik menuturkan pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut demi memastikan rantai pasokan dan peredaran narkoba jenis ganja ini dapat diputus.
"Dari penangkapan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekira 2.793 jiwa dari jeratan narkotika jenis ganja," ujar Rofik.
Rofik menegaskan keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk terus turut aktif dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Sidoarjo, demi menjaga generasi selanjutnya dari jeratan narkoba.
"Segera laporkan kepada polisi jika masyarakat menemukan kegiatan mencurigakan yang terindikasi narkoba," kata Rofik.
