Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengamankan 81 tersangka narkoba selama periode 25 Mei hingga 15 Juli 2025.
"Selama periode tersebut kami berhasil mengamankan 81 tersangka dari 59 kasus narkoba, " kata Kepala Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi (Kom Pol) Riki Donaire Piliang saat ungkap kasus di Markas Polresta Sidoarjo, Kamis.
Riki menyebut, dari 81 tersangka terdapat empat orang tersangka wanita sedangkan 77 lainnya merupakan laki-laki.
Dari 59 kasus tersebut Riki menyatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 110,58 gram.
Ia menjelaskan bahwa atas penangkapan tersebut polisi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari jeratan barang haram tersebut.
Sedangkan untuk nilai ekonomis barang bukti ia menjelaskan diperkirakan mencapai angka Rp1,1 miliar.
Kepada para tersangka polisi menyangkakan pasal tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memerangi narkoba bersama demi menjaga masa depan bangsa.