Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo tegaskan perang melawan judi online (judol) lewat Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan DPRD dan juga kepolisian serta guru, dan organisasi kemasyarakatan tersebut mengajak semua pihak untuk memerangi judi online.
"Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya," kata Kepala Sub Unit 2 tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.
Dalam kegiatan yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo tersebut, Heri menegaskan bahwa judi online adalah candu yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga.
Ia juga turut mengingatkan bahwa pelaku judi terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Namun menurutnya, khusus bagi pelaku judi online, jeratan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) menanti dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Riza Ali Faizin yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa judi online merupakan fatamorgana yang selalu menjanjikan kemenangan meski sebenarnya judi hanyalah permainan semata yang tidak akan menguntungkan siapapun kecuali bandar judi.
"Yang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu seolah-olah menang, jadi mari kita jauhi bersama," kata Riza.
Selain itu Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Wahyudi menegaskan bahwa ekosistem internet yang sehat merupakan tanggung jawab bersama termasuk seluruh orang tua, dan para pendidik.
Ia meminta seluruh pihak untuk mengajarkan literasi digital yang sehat demi mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bermakna untuk semua generasi penerus bangsa.
"Kita harus menjadi filter terakhir agar anak-anak kita tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online," kata Raymond.
Diskominfo Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami ancaman judi online dan kejahatan siber melalui Call Center Kepolisian dengan nomor telepon 110 demi mewujudkan digital sehat di Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman dan terpercaya.
